BI Atur Ulang Suku Bunga Penawaran Antar Bank

Jakarta -Perbankan di Inggris punya suku bunga acuan dalam hal pinjaman antar bank, yaitu London Interbank Offered Rate (LIBOR). Kini, LIBOR sudah menjadi standar suku bunga global.

Sementara di Indonesia juga memiliki instrumen serupa yaitu Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Untuk lebih mengefektifkan penggunaan JIBOR, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan No 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antar Bank.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menuturkan, kesalahan awalnya memang JIBOR yang ada belum sesuai dengan kondisi rill. Sehingga perbankan memasang suku bunga yang beragam berdasarkan acuan masing-masing bank.

“Dalam rangka pendalaman pasar keuangan, BI melakukan penyempurnaan dan perbaikan dengan tujuan rate itu sesuai dengan yang sebenarnya. London itu menggunakan LIBOR dan berjalan sampai sekarang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Nanang Hendarsah, Deputi Task Force Pendalaman Pasar Keuangan, menjelaskan penyempurnaan yang dilakukan. Pertama adalah dari sisi mekanisme.

Mekanismenya, suku bunga yang disampaikan merupakan live price sehingga dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor dalam kurun waktu 10 menit sesudah announcement time pukul 10.00 WIB.

“Kemudian bank kontributor menyampaikan indikasi offered rate dan bid rate. Jadi kalau overnight itu 10 bps (basis poin) maksimum, dan 1 bulan ke atas 20 bps,” kata Nanang.

Kedua, BI juga telah menentukan 21 bank kontributor yang terdiri dari bank BUMN, swasta, dan asing. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya 30 bank. Pengurangan dilakukan karena transaksi di 9 bank dianggap kurang semarak.

Menurut Nanang, BI akan melakukan evaluasi berkala terhadap bank-bank kontributor. Tujuannya agar bank-bank kontributor yang ditetapkan dapat selalu mempresentasikan pasar uang domestik.

“BI akan menjalankan pengaturan yang transparan dan konsisten meskipun dalam kondisi market stress,” tukasnya.

Perubahan ketiga adalah BI menghapuskan JIBOR untuk transaksi dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Pasalnya, JIBOR dolar AS sangat jarang atau dapat dikatakan tidak pernah digunakan dan diacu oleh pelaku pasar.

“Penggunaan JIBOR akan mendukung terciptanya pasar uang yang likuid, dalam, serta efisien. Pada akhirnya akan memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan di Indonesia,” tutur Nanang.

JIBOR, lanjut Nanang, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan. Ini akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara yang berjangka waktu 2-30 tahun, karena JIBOR akan menjadi suku bunga acuan pasar untuk tenor 1 tahun ke bawah.

Sumber : Finance.detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top