TENTANG KAMI
- LSP – Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP – LSPP) sebagai Lembaga yang didirikan oleh Asosiasi (Perbanas, IBI, dan Perkumpulan LSPP) berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perbankan melalui penyelenggaraan sertifikasi profesi berbasis standar kompetensi internasional.
- Seperti yang tertera dalam Peraturan OJK No. 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum, di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi, industri perbankan membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi, sehingga pengembangan kualitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama.
- Sertifikasi profesi menjadi instrumen penting untuk mengukur, menjamin, dan mengakui kompetensi individu, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sebagaimana dituliskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Berdasarkan Peraturan BNSP No. 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi bahwa LSP – LSPP melaksanakan proses sertifikasi secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan asosiasi profesi, lembaga pendidikan, dan institusi perbankan. Kami terus memperbarui standar kompetensi agar tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan masa kini dan masa depan.
Profil PT LSPP – LSP LSPP
- PT LSPP didirikan berdasarkan PBNSP Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
- PT LSPP didirikan oleh tiga asosiasi, yaitu PERBANAS (Perhimpunan Bank-Bank Nasional, pemegang saham 40%), IBI (Ikatan Bankir Indonesia, pemegang saham 40%), dan Perkumpulan LSPP (pemegang saham 20%) sebagaimana tertuang dalam:
-
- Akta Pendirian No. 2 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat oleh Buchari Hanafi, SH. di Jakarta.
- Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor AHU-0052575.AH.01.01 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT LSPP.
-
- Dalam kegiatan operasional sertifikasi, PT LSPP menggunakan Brand Name LSP – LSPP (Lembaga Sertifikasi Profesi – Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan).
- LSP – LSPP telah mendapatkan lisensi BNSP cfm Surat Keputusan Ketua BNSP nomor BNSP-LSP-030-ID tanggal 14 Agustus 2023, berlaku hingga 28 Desember 2025 dan sesuai SK Ketua BNSP Nomor KEP.0766/BNSP/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 Tentang Penambahan Ruang Lingkup Lisensi LSP-LSPP, LSP-LSPP dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk 10 bidang dengan 48 skema sertifikasi.
- Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0247/BNSP/I/2024 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas (Paperless) Kepada LSP-LSPP tercantum bahwa LSP LSPP dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh untuk 8 bidang dan 40 skema sertifikasi dengan metode Verifikasi Portofolio dan Daftar Instruksi Terstruktur.
Acara PRL & Witness Bidang Audit Intern Bank Oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 30 Agustus 2025

Pembekalan Asesor Bidang Kepatuhan
19 September 2025


