Pendaftaran

[one_half]

image-pendaftaran-LSPP

[/one_half] [one_half_last]

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif (melalui perusahaan / bank) maupun secara perorangan Melalui Pendaftaran Online atau dapat disampaikan langsung ke kantor LSP Perbankan dengan alamat :

Menara IBI
Jl. RS. Fatmawati No. 2-4 Gandaria Selatan, Cilandak Jakarta Selatan 12430
Telepon : (021) 75901547,27828688,27828689
Email : sekretariat@lspp.or.id
Website : https://www.lspp.or.id

[/one_half_last] [tg_accordion title=”Tata Cara Pendaftaran” close=”1″]

Tata Cara Pendaftaran

  1. Peserta uji mengisi dan menandatangani formulir APL 01 dan APL 02 sesuai dengan bidang kompentensi dan level/tingkat yang diinginkan.
  2. Batas waktu pendaftaran Uji Kompetensi adalah 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal uji kompetensi berlangsung.
  3. Melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
    • Foto copy keputusan pengangkatan terakhir/surat ketenaga kerjaan bagi peserta yang telah bekerja/CV.
    • Foto copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Passport/Kartu pegawai).
    • Foto copy sertifikat kompetensi level sebelumnya sesuai dengan bidang kompetensi yang akan diikuti dan telah diakui oleh pihak otoritas untuk peserta level 2 ke atas (kecuali yang ikut secara fast track).
    • Foto copy sertifikat pelatihan yang berkaitan dengan bidang kompetensi yang diajukan (optional).
  4. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara :
    • Secara kolektif yang dikoordinir melalui Person In Charge (PIC) masing-masing bank.
    • Online dengan mengisi form pendaftaran di menu pendaftaran online pada website www.lspp.or.id.
    • Secara individu dengan mengirimkan email ke sekretariat@lspp.or.id. dengan mengirimkan Nama, Bank , Bidang, Level, No KTP, Tgl lahir, tempat dan tanggal ujian dikirim paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal uji
  5. Formulir APL 01, 02 dan lampirannya sesuai butir 4 diterima LSPP paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal Uji Kompetensi (Hari H).
  6. Pembatalan keikutsertaan Uji kompetensi paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggan Uji kompetensi (Hari H).
[/tg_accordion] [tg_accordion title=”Biaya Pendaftaran” close=”1″]

Daftar Harga Sertifikasi Kompetensi Bidang Perbankan

Daftar Harga Sertifikasi 2020 Download

[/tg_accordion] [tg_accordion title=”Pengisian Formulir” close=”1″] Formulir dapat diisi secara online ataupun di-download disini.
[/tg_accordion] [tg_accordion title=”Tata Cara Pembayaran” close=”1″]

Tata Cara Pembayaran

  1. Untuk peserta individu pembayaran langsung ke rekening LSPP paling lambat pada saat pendaftaran/aplikasi disampaikan/dikirim ke LSPP. LSPP akan mengirim konfirmasi dapat ikut serta dalam uji kompetensi setelah :
    • Persyaratan sesuai butir II tersebut diatas dipenuhi.
    • Pembayaran telah diterima di rekening LSPP.
  2. Untuk peserta kolektif pembayaran untuk masing-masing bank langsung ke rekening virtual masing-masing bank paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal pendaftaran.
    • LSPP akan mengirim konfirmasi peserta dan invoicenya kemasing-masing bank setelah butir II tersebut dipenuhi.
    • Pengiriman surat penegasan peserta dan invoice adalah 2 hari sebelum hari uji kompetensi ( Hari H )
    • Dalam 2 ( dua )minggu setelah tanggal surat penegasan peserta dan invoice pertama bilamana belum ada pembayaran maka LSPP akan membuat/mengirim surat reminder I ( Pertama ) yang ditujukan kepada PIC dan Direktur SDM masing-masing bank dengan melampirkan copy surat penegasan dan invoice dan akan dilanjutkan juga penagihan via telpon
    • Dalam 1 bulan setelah tanggal surat penegasan peserta dan invoice pertama, bilamana masih belum ada pembayaran juga maka LSPP akan membuat/mengirim Surat Reminder II ( Kedua ) yang ditujukan kepada Direktur Utama bank dan Direktur SDM/Pelatihan Bank dengan melampirkan invoicenya dan akan dilanjutkan lagi penagihan pertelpon.
    • Dalam 2 bulan setelah tanggal surat penegasan peserta dan invoice pertama bilamana masih belum ada pembayaran maka akan dibuatkan/dikirimkan surat reminder III ( Ketiga ) yang ditujukan kepada Direktur Utama dan Komisaris utama dengan lampiran invoicenya dan akan juga dilkukan lagi penagihan dengan kunjungan ke bank.
  3. Apabila dalam tiga bulan setelah tanggal surat penegasan dan invoice pertama belum juga melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda/penalti sebesar bunga deposito 3 bulan bank BUMN tertinggi sesuai data di Harian Bisnis Indonesia. Untuk ini LSPP akan mengirim surat ke banknya disertai denda/ penalti berupa uang sebesar pokok dan bunganya tersebut.
  4. Apabila 3 (Tiga) bulan setelah tanggal surat denda/penalti (butir 3) masih belum dilakukan pembayaran juga maka untuk sementara dikenakan sangsi berupa stop keikutsertaan bank ybs sampai tagihan tersebut dilunasi.
    • LSPP akan membuat surat ke DIRUT masing-masing bank tentang pemberian sangsi tidak boleh ikut uji kompetensi tersebut.
    • LSPP akan mencabut sangsi tersebut setelah ada pelunasan dan mengirim surat pemberitahuan dapat dimulai kembali untuk ikut serta dalam uji kompetensi LSPP.
[/tg_accordion] [tg_accordion title=”Tata Tertib Uji Kompetensi (Tertulis)” close=”1″]

Tata Tertib Uji Kompetensi (Tertulis)

Sebelum Uji Berlangsung
  1. Peserta uji berpakaian rapi dan tidak diperkenankan memakai celana pendek, sandal dan kaos oblong.
  2. Peserta uji yang memasuki ruang Tempat Uji Kompetensi (TUK), lebih dahulu harus melaksanakan registrasi dengan menunjukkan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM atau Kartu Pegawai).
  3. Kursi tempat duduk peserta sesuai dengan Nomor Kursi yang tercantum dalam Daftar Absensi dan tidak diperkenankan untuk berpindah atau bertukar tempat dengan peserta lain.
  4. Pada kursi masing-masing peserta Uji Kompetensi telah disediakan alat tulis; pesil 2b, rautan, penghapus, dan alas menulis (apabila diperlukan).
  5. Peserta uji mengisi daftar hadir (akan diabsen oleh pengawas) serta meletakkan kartu identitas diri diatas meja atau dilantai samping kiri kursi dan tas disamping kanan kursi.
  6. Peserta uji diwajibkan untuk menulis data diri pada kertas jawaban dan mengisi data lainnya dengan menyilangkan atau memberi tanda X pada kotak yang tersedia dengan menggunakan alat tulis yang disediakan, antara lain : Nama peserta, Nomor Induk Asesi, Bidang Kompetensi, Level Kompetensi, Jenis Soal, Kode Bank, Tanggal Uji dan tanda tangan pada tempat yang telah disediakan.
  7. Pengawas akan membagi soal dan meletakkan ke meja/kursi secara terbalik/tertutup dan peserta uji tidak diperkenankan membuka soal sebelum Penguji/Pengawas mengumumkan tanda dimulainya waktu ujian.

Pada Saat Uji Berlangsung
  1. Sebelum mulai mengerjakan soal, Pengawas akan memberitahu agar peserta pemeriksa lebih dahulu jumlah lembar soal dan memeriksa apakah ada kertas yang kosong serta menulis nomor kursi pada halaman ke 1 pada sisi kanan atas. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan kepada Penguji/Pengawas
  2. Pengawas ujian akan mengumumkan waktu, dimulainya dan selesainya ujian dan Peserta diperkenankan untuk mencoret-coret pada lembar soal
  3. Bacalah pertanyaan dengan teliti, pilih salah satu jawaban yang anda anggap paling benar dengan menyilangkan atau memberi tanda X atau mengarsir salah satu kotak jawaban yang terdapat pada kertas jawaban menggunakan alat tulis yang tulis yang telah sediakan, Apabila ingin mengganti jawaban silahkan gunakan penghapus.
  4. Selama uji kompetensi berlangsung peserta tidak diperkenankan :
    • Membuka buku catatan/kertas dan buku harus diletakkan ditempat yang ditunjuk pengawas.
    • Berbicara dengan sesama peserta
    • Menggunakan alat komunikasi (ponsel), ponsel dimakan dan disimpan ditas atau dikantong/tempat yang ditetapkan oleh pengawas
    • Menyalin sebagian maupun seluruh soal ujian membawa dan memakai alat hitung (Kalkulator)
    • Makan dan merokok
  5. Pengawas berhak untuk mrnrgot atau mengeluarkan Peserta UJi dari ruang uji dan hasil uji dinyatakan gagal serta tercatat atas pelanggaran/kecurangan yang terjadi.
  6. Apabila peserta uji ingin meninggalkan ruang ujian, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari Pengawas ujian.
  7. Waktu uji berlangsung selama 90 menit dan lima menit sebelum waktu ujian berakhir, Pengawas akan mengingatkan kepada Peserta UJi agar memeriksa kembali antara lain : nama, nomor NIA serta data lainnya.
  8. Apabila tanda waktu ujian telah selesai peserta tidak diperkenankan menulis jawaban dan tetap duduk ditempatnya, menunggu pengawas unutk mengumpulkan lembar soal dan jawaban dan menunggu pengumuman dari Penguji/Pengawas unutk meninggalkan ruangan ujian
  9. Apabila Peserta UJi sudah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis, agar tetap duduk ditempat sampai pengawas datang untuk mengumpulkan lembar jawaban dan lembar soal, baru peserta dapat meninggalkan ruang ujian.
  10. Peserta uji yang tidak mengumpulkan soal dan atau lembar jawaban kepada Pengawas Uji, maka keikutsetaan Peserta Uji dinyatakan gugur.
  11. Passing grade kelulusan minimal 66% jawaban harus benar, dan bagi peserta uji yang tidak lulus dapat mengulang ujian kembali setelah berselang waktu minimal 3(tiga) bulan dari tanggal ujian terakhir atau peserta sudah siap kembali unutk uji.
  12. Hasil uji kompetensi akan diumumkan melalui website : www.lspp.or.id dalam waktu 5 hari kerja setelah tanggal uji dan melalui surat kepada unit kerja (Bank) peserta uji dalam waktu 10 hari kerja setelah tanggal uji. Sertifikasi kompetensi akan disampaikan kepada Peserta Uji yang dinyatakan “kompeten” melalui unit kerja dalam waktu 20 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan hasil uji yang disampaikan melalui surat.
[/tg_accordion] [tg_accordion title=”Pengisian Lembar Jawaban” close=”1″] Klik disini untuk melihat Petunjuk Pengisian Lembar Jawaban.
[/tg_accordion] [tg_accordion title=”Download Formulir Pendaftaran ” close=”1″] Klik disini untuk mendownload Formulir Pendaftaran.
[/tg_accordion]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top