Refreshment

 

OverviewPenyelenggara
  1.  PENGERTIAN
    1. Sertifikasi ulang adalah program pengkinian sertifikasi bagi pemegang kompetensi;
    2. Program pemeliharaan adalah program pengkinian pengetahuan dan kompetensi atas 9 bidang sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSPP;
    3. Program pemeliharaan bertujuan agar pemegang sertifikat kompetensi mengikuti perkembangan terbaru dan melakukan pengkinian aspek teknis dan manajerial dalam bidangnya masing-masing;
    4. Khusus program pemeliharaan manajemen risiko adalah program pemeliharaan
      kompetensi profesi bankir di bidang manajemen risiko sesuai dengan tingkatannya
      yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/19/PBI/2009
      tanggal 4 Juni 2009.
  2. KEWAJIBAN MEMPERPANJANG MASALAKU SERTIFIKAT
    1. Pemeliharaan Kompetensi Manajamen Risiko
      Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/19/PBI/2009 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum, diatur bahwa:

      1. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana (Pasal 2, ayat 1);
      2. Dalam menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengisi jabatan Pengurus dan Pejabat Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko (Pasal 2, ayat 2)
      3. Pengurus dan Pejabat Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki
        Sertifikat Manajemen Risiko (Pasal 2, ayat 3)
      4. Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (Pasal 2, ayat 4)
      5. Program Pemeliharaan adalah program pengkinian pengetahuan dan kompetensi di bidang Manajemen Risiko yang antara lain dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau lisan, observasi langsung, laporan hasil kerja, job enhancement, job enrichment, couching, counseling, kursus, inhouse training, seminar atau lokakarya (Pasal 1, ayat 17)
      6. Pengurus dan Pejabat Bank yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko wajib mengikuti Program Pemeliharaan paling kurang :
        a. 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun untuk tingkat 1
        b. 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun untuk tingkat 2
        c. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 3
        d. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 4
        e. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 5 (pasal 13 ayat 1)
    2. Pemeliharaan Kompetensi Treasury Dealer
      Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/5/PBI/2017 Tentang Sertifikasi Treasury dan Penerapan Kode Etik Pasar, diatur bahwa :
      1. Sertifikat Tresuri diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank Indonesia (Pasal 8)
      2. Sertifikat Tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas 2 (dua)klasifikasi, yaitu :
      a. Sertifikat Kompetensi Profesi Tresuri yang ditetapkan dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu tingkat dasar, tingkat menengah, dan tingkat lanjut; dan
      b. Sertifikat Kompetensi Peraturan dan Kode Etik Pasar (Pasal 9)
      3. Sertifikat Tresuri berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang (Pasal 10, ayat 1);
      4. Perpanjangan Sertifikat Tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat pemilik Sertifikat Tresuri telah mengikuti Pemeliharaan Kompetensi sebelum jangka waktu Sertifikat Tresuri berakhir;
      5. Pelaku Pasar wajib memastikan Direksi dan Pegawai memiliki Sertifikat Tresuri sesuai dengan klasifikasi dan tingkatan Sertifikat Tresuri sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (Pasal 11, ayat 1);
      6. Pemliharaan Kompetensi dilakukan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi Direksi dan Pegawai (Pasal 16, ayat 1);
      7. Direksi dan Pegawai mengikuti Pemeliharaan Kompetensi secara berkala.
  3. METODE DAN TATA CARA SERTIFIKASI ULANG
    1. Program pemeliharaan merupakan pengkinian pengetahuan dan kompetensi yang dapat dilakukan dengan metode antara lain dalam bentuk ujian tertulis atau lisan, observasi langsung, laporan hasil kerja, job enhancement, job enrichment, coaching, counseling, kursus in house training, seminar atau lokakarya.
    2. Bagi pemegang sertifikat kompetensi yang mengikuti program pemeliharaan kompetensi (refreshment) dan dinyatakan memenuhi ketentuan dalam Pedoman Refreshment yang ditetapkan oleh LSPP, maka akan diberikan pengakuan berupa :
      a. Sertifikat kehadiran sebagai bukti keikut sertaan pemeliharaan kompetensi.
      b. Sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang profesi sebagai bukti perpanjangan sertifikat kompetensi yang telah dimiliki sebelumnya dengan masa berlaku sesuai ketentuan.
    3. LSPP menetapkan persyaratan untuk perpanjangan sertifikat kompetensi bagi Bankir yang belum/akan jatuh tempo, akan diperpanjang oleh LSPP dengan syarat:
      a. Telah mengikuti program pemeliharaan kompetensi sesuai ketentuan.
      b. Mengisi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan (sertifikat kompetensiterakhir, formulir, KTP/tanda pengenal lain, dan lain-lain).
      c. Telah membayar biaya perpanjangan sertifikat.
  4. MATERI
    1. Tema program pemeliharaan berhubungan dengan 9 bidang sertifikasi LSPP.
    2. Durasi sertifikasi ulang/pemeliharaan minimal 6 jam.
    3. Pembicara/tutor/counselor adalah praktisi perbankan, konsultan perbankan, ekonom, pengamat perbankan, regulator baik dari dalam dan luar negeri yang dipandang mempunyai kompetensi dan pengalaman sesuai dengan bidang masing-masing dalam 9 bidang sertifikasi LSPP.
    4. Tempat dan akomodasi pemeliharaan kompetensi harus memadai, representative dan aman, dilakukan evaluasi peserta terhadap penyelenggaraan yang meliputi tema, materi, pembicara dan tempat pada akhir program.
    5. Program sertifikasi ulang/pemeliharaan dapat dilakukan secara bertahap melalui penilaian, sebagai berikut :
      1. Durasi ≤ 2 jam : 30 points
      2. Durasi ≤ 4 jam : 65 points
      3. Durasi < 5 jam : 90 points
      4. Durasi ≥ 6 jam : 100 points
  1. PERSYARATAN PENYELENGGARA
    1. Mempunyai badan hukum dengan bukti dokumen beruoa copy anggaran dasar (dan anggaran rumah tangga jika perlu), pengesahan Menteri Kehakiman, TDP/SIUP, NPWP, Copy ID Pengurus (Khusus bagi bank/asosiasi tidak diperlukan).
    2. Pemegang saham dan atau pengurus lembaga pelatihan tersebut tidak pernah dihukum karena meakukan tindak pidana.
    3. Mempunyai kemampuan financial dengan melampirkan copy laporan keuangan 2 tahun terkahir, jika ada (dikecualikan bagi bank/asosiasi)
    4. Mempunyai pengalaman kerjasama pelatihan dalam bidang perbankan dengan melampirkan pengalaman kerja dan daftar kerjasama atau dokumen yang relevan.
    5. Mempunyai program training yang relevan dengan 9 bidang kompetensi LSPP dengan melampirkan program pelatihan dan jadwal training serta pembicara/pengajar/tutor serta CV-nya.
    6. Syarat pembicara/tutor/pengajar/counsellor; pengalaman sebagai pengamat/ pemerhati ekonomi, perbankan atau sektor lainnya yang terkait dalam 9 bidang sertifikasi LSPP, bekerja diperbankan/lembaga keuangan terkait.
    7. Menandatangani kesepakan kerjasama dengan LSPP
    8. Menandatangai pernyataan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dalam program pemeliharaan kecuali bagi bank/asosiasi
    9. Bagi bank penyelenggara program sertifikasi ulang/pemeliharaan harus mempunyai lembaga pelatihan dan mempunyai pengalaman dalam pelatihan bidang perbankan serta mempunyaiprogram yang jelas.
  2. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA
    1. Hak dan Kewajiban LSPP:
      • Melakukan publikasi kerjasama dengan Asosiasi/Lembaga Provider termasuk program sertifikasi ulang/pemeliharaan melalui website LSPP atau melalui media lainnya.
      • Menerima pendaftaran kolektif dari Asosiasi/Lembaga Provider dan melakukan proses pemeliharaan atas pemegang sertifikat LSPP yang bersangkutan termasuk menerbitkan sertifikat kompetensi yang baru sesuai dengan tingkatan kompetensi yang dimiliki sebagai perpanjangan sertifikat kompetensi yang lama.
      • Menerima atau tidak menerima permohonan perpanjangan sertifkat kompetensi yang diajukan oleh peserta jika tidak memenuhi syarat.
      • Menerima pembayaran biaya pemeliharaan sesuai dengan ketentuan.
    2. Hak dan kewajiban pihak ketika sebagai Provider :
      • Mempersiapkan program pemeliharaan minimal mencakup tema, topik per sesi, jadwal dan tempat, pembicara/pengajar/yuyot/councellor, target, peserta, biaya per peserta.
      • Memasarkan dan melaksanakan program pemeliharaan yang bekerjasama dengan LSPP sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan LSPP.
      • melakukan sosialisasi program pemeliharaan sebagai bagian dari program pemeliharaan sesuai dengan peraturan otoritas keuangan dan pedoman BNSP.
      • Melakukan pendaftaran pemeliharaan bagi peserta program pemeliharaan kepada LSPP termasuk membantu melakukan seleksi atas persyaratan yang ditentukan dan menyampaikan hasil pemeliharaan kepada peserta.
      • Melakukan penagihan biaya program pemeliharaan dan membayarkan biaya pemeliharaan kepada LSPP sesuai ketentuan.
    3. Hak dan kewajiban internal bank sebaga penyelenggara sertifikasi :
      • Mempersiapkan program pemeliharaan minimal mancakup tema, topik persesi, jadwal dan tempat, pembicara/pengajar/tutor/councellor dan target peserta.
      • Melakukan sosialisasi program pemeliharaan sebagai bagian dari program pemeliharaan sesuai dengan peraturan otoritas keuangan dan pedoman BNSP.
      • Melakukan pendaftaran pemeliharaan bagi peserta program pemeliharaan kepada LSPP termasuk membantu melakukan seleksi atas persyaratan yang ditentukan dan menyampaikan hasil pemeliharaan kepada Peserta.
      • Melakukan pembayaran biaya pemeliharaan kepada LSPP sesuai ketentuan.
  3. Provider Pemeliharaan (Klik Disini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top