Bank sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional yang melakukan usahanya berdasarkan kepercayaan, seharusnya dikelola oleh bankir yang memiliki integritas pribadi, kemampuan dan keahlian serta tanggung jawab sosial yang tinggi. Bankir Indonesia dalam mengelola bank secara profesional, setiap tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai dengan norma dan tata sosial yang berlaku umum. Norma dan tata nilai sikap serta tingkah laku para bankir, prinsipnya dituangkan dalam bentuk Kode Etik Bankir Indonesia.
Kode Etik Bankir Indonesia harus ditaati dan menjadi pedoman sikap serta tingkah laku para bankir Indonesia. Sehubungan dengan itu Ikatan Bankir Indonesia menetapkan prinsip tersebut dalam Kode Etik Bankir Indonesia sebagai berikut:
- Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuanĀ peraturan perundang-undangan.
- Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
- Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
- Seorang bankir tidak menyalah-gunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
- Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
- Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
- Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
- Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
No konten