Libur Dan Cuti Bersama LSPP Tanggal 25,26,28 dan 29

Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, dan memperhatikan Keputusan Bersarna Menteri Agama RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia :

  • Nomor : 684 Tahun 2016,
  • Nomor : 302 Tahun 2016,
  • Nomor SKB/02/MENPAN-85/11/2016

Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia : Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, serta memperhatikan Keputusan bersama di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional clan Cuti Bersama Tahun 2018, serta memperhatikan waktu Pengurus Harlan maupun Pegawai LSPP yang selama ini tetap bekerja pada hari-hari libur kerja (Sabtu maupun Minggu) karena pelaksanaan ujianhertifikasi. rviaka Pengurus Harian Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan menetapkan hal-hal sebagai berikut

  1. Tanggal 25 Desember 2017 (Senin), Libur Nasional — Hari Raya Natal tahun 2017.
  2. Tanggal 26 Desember 2017 (Selasa), Cuti Bersama – Hari Raya Natal 2017,
  3. Tanggal 01 Januari 2018 (Senin), Libur Nasional —Tahun Baru 2018.
  4. Tanggal 28 dan 29 Desember 2017 (Kamis, dan Jumat), – Cuti Bersama Internal LSPP.
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 4 di atas, diperhitungkan dengan hak Cuti Tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebagaimana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top