Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemungutan ‘ Suara Pemilihan Umum tahun 2019 sebagai HARI LIBUR NASIONAL, dengan ini kami Pengurus Harian Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) menetapkan sebagai berikut :
- Tanggal 17 April 2019 (Rabu) _: Kantor LSpP tutup;
- Tanggal 18 April 2019 (Kamis) _: Kantor LSPP tutup (libur bersama internal);
- Tanggal 19 April 2019 (Jum’at) : Kantor LSPP tutup (libur nasional paskah / jum’at agung);
- Tanggal 22 April 2019 (Senin) —_: Kantor LSPP buka kembali.
Demikian Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.