Q : Siapa pendiri LSP Perbankan
A : Pendiri LSPPerbankan adalah Asosiasi Profesi Perbankan (Ikatan Bankir Indonesia – IBI) dan Asosiasi Industri Perbankan (Perhimpunan Bank Nasional – PERBANAS).
Q : Apa itu IBI?
A : IBI adalah asosiasi profesi perbankan yang beranggotakan Bankir Indonesia, termasuk mewadahi asosiasi profesi Bankir Spesialis antara lain; Ikatan Audit Intern Bank – IAIB, Certified Wealth Management Association – CWMA, Treasury – ACII Forexindo, Banker Association For Risk Management – BARa) .
Q : Apa itu PERBANAS?
A : PERBANAS adalah asosiasi industry yang beranggotakan perbankan di Indonesia, baik Bank Milik Pemerintah – HIMBARA, Bank Milik Swasta, Bank Milik Asing, Bank Milik Campuran, serta mewadahi; Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISHINDO), Asosiasi Bank Perkreditan Rakyat (PERBARINDO).
Q : Apakah LSP Perbankan diakui oleh Bank Indonesia?
A : Dalam melakukan sertifikasi, LSP Perbankan telah mendapatkan rekomendasi dan telah diakui oleh Bank Indonesia, sesuai surat Bank Indonesia No12/213/DPNP/IDPnP tanggal 5 April 2010 dan diperbaharui dengan surat No.13/66/DPNP/IDPnP tanggal 14 Februari 2011.
Q : Apakah LSP Perbankan diakui oleh regulator sertifikasi, dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)?
A : Dalam melakukan sertifikasi, LSP Perbankan telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melakukan sertifikasi profesi Perbankan. Saat ini LSP Perbankan telah mendapatkan lisensi untuk 4 Bidang Kompetensi Profesi Perbankan, yaitu; Bidang Audit Intern Bank, Bidang Treasury Dealer-Settlement-Money Broker, Bidang Wealth Management dan Bidang Manajemen Risiko Perbankan.
Q : Lembaga mana yang telah mengakui sertifikasi LSP Perbankan?
A : Sertifikasi yang dilakukan oleh LSP Perbankan telah diakui oleh Bank Indonesia sebagai regulator teknis/industry, BNSP sebagai regulator sertifikasi, IBI sebagai Asosiasi Profesi Bankir Indonesia dan PERBANAS sebagai Asosiasi Industri Perbankan.
Q : Apakah Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP Perbankan diakui di luar negeri?
A : Sementara ini LSP Perbankan sedang mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi / Bank di Luar Negeri untuk mendapatkan pengakuan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP Perbankan oleh Lembaga Sertifikasi / Bank Luar Negeri
Q : LSP Perbankan melakukan sertifikasi Bidang apa saja?
A : Saat ini LSP Perbankan telah mendapatkan lisensi untuk 4 Bidang Kompetensi Profesi Perbankan, yaitu; Bidang Audit Intern Bank, Bidang Treasury Dealer-Settlement-Money Broker, Bidang Wealth Management dan Bidang Manajemen Risiko Perbankan.
Q : Apakah LSP Perbankan mempunyai jadual uji dan bisa dilihat dimana?
A : Jadual uji kompetensi profesi perbankan yang diselenggarakan oleh LSP Perbankan telah dibuat sampai akhir tahun 2012. Jadual uji dimaksud dapat dilihat di website LSP Perbankan, dengan alamat: lspperbankan.org
Q : mengenai persyaratan pendaftaran, dokumen yang diperlukan dan biaya diuji dapat diperoleh dari mana?
A : Informasi dimaksud dapat dilihat di website LSP Perbankan, dengan alamat: lspperbankan.org
Q : Formulir pendaftaran dan dokumen mandatory apa saja yang harus diserahkan?
A : Formulir pendaftaran yang harus diisi & ditandatangani oleh asesi / peserta uji adalah formulir APL-01 dan APL-02. Dokumen mandatory yang harus diserahkan sesuai daftar pada APL-01 halaman 2. Formulir dimaksud dapat di download dari website LSP Perbankan, dengan alamat: lspperbankan.org
Q : Dokumen apa saja yang dimaksud dengan hasil kerja dalam dokumen mandatory?
A : Hasil kerja adalah bukti / paper hasil kerja yang merupakan produk / output pengalaman atau kontribusi kerja dari asesi / peserta uji yang relevan dengan kompetensi yang akan diujikan, misalnya: Laporan Keuangan, Laporan Hasil Audit, Laporan Tingkat Kesehatan Bank, Notulen Rapat,dll.
Q : Bagaimana cara pengisian formulir APL-01 dan APL-02?
A :
- APL – 01
- Halaman 1:
Isi data pribadi, pendidikan, pekerjaan sekarang dan data permohonan sertifikasi serta tanda tangan pada kolom yg tersedia
- Halaman 2:
Isi dokumen mandatory dan dokumen non mandatory dan tulis nama & tanda tangan/tgl pada kolom asesi
- APL – 02:
- Isi nama peserta, tgl / waktu dan tempat
- Isi kolom penilaian K (kompeten) atau BK (belum kompeten)
- Isi kolom bukti pendukung yg relevan sesuai bukti pendukung yg diisi dalam APL-01 bagian 3)
- Tulis nama/tgl/tandatangan pada kolom peserta
Notes:
Untuk memenuhi persyaratan uji, isi pada kolom penilaian semuanya hrs diisi K (tdk boleh ada yg BK)
Q : Kapan batas waktu akhir pendaftaran, penerimaan dokumen, penundaan / pembatalan peserta uji?
A : Batas waktu pendaftaran adalah H – 10 (hari kerja), penerimaan dokumen H – 7 (hari kerja) dan penundaan / pembatalan H – 6 (hari kerja)
Dalam hal pendaftaran dan penerimaan dokumen melewati batas waktu, maka peserta uji didaftarkan pada jadual berikutnya dan atas penundaan / pembatalan yang melewati batas waktu, tidak akan dilayani.
Q : Acuan apa dalam menentukan sertifikasi wajib bagi pejabat Bank dan bagaimana dalam menentukan level / tingkat uji kompetensi Bid Manajemen Risiko?
A : Acuannya adalah PBI No.11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko.
Sesuai PBI dimaksud, pejabat Bank yg wajib memiliki sertifikat adalah:
- Bank dg asset < rp. 1 triliun
- Core Risk Taking Unit:
- Lev 3 – Dirut / Dir
- Lev 2 – 1 dibawah Dir / Kom Independence
- Lev 1 – 2 dibawah Dir / Komisaris
- Supporting Risk Taking Unit
- Lev 2 – Dir
- Bank dg asset rp. 1 – 10 triliun
- Core Risk Taking Unit:
- Lev 4 – Dirut / Dir
- Lev 3 – 1 dibawah Dir
- Lev 2 – 2 dibawah Dir / Kom Independence
- Lev 1 – 3 dibawah Dir / Komisaris
- Supporting Risk Taking Unit
- Lev 3 – Dir
- Bank dg asset > rp. 10 triliun
- Core Risk Taking Unit:
- Lev 5 – Dirut / Dir
- Lev 4 – 1 dibawah Dir
- Lev 3 – 2 dibawah Dir
- Lev 2 – 3 dibawah Dir / Kom Independence
- Lev 1 – 4 dibawah Dir / Komisaris
- Supporting Risk Taking Unit
- Lev 4 – Dir
- Lev 1 – 1 dibawah Dir
Q : Dalam uji kompetensi Bid Manajemen Risiko untuk Level Komisaris (1-2) apa hrs dilakukan kelas khusus untuk Komisaris atau bisa dilakukan kelas umum (gabung dg lev 1-2 yg lain)?
A : Uji kompetensi untuk Bidang Manajemen Risiko level Komisaris dapat dilaksanakan dalam kelas khusus Komisaris dengan matode uji secara wawancara atau dalam kelas umum dengan metode uji secara tertulis (pilihan ganda)
Q : Apa yang dimaksud fast track uji kompetensi Bid Manajemen Risiko?
A : Fast track adalah kesempatan satu kali yang diberikan kepada peserta uji untuk level 4 dan 5 yg bisa langsung mengikuti uji kompetensi Bid Manajemen Risiko pada level 4 atau 5, tanpa terlebih dulu harus lulus untuk seluruh tingkat dibawahnya.
Q : Siapa dan apa syaratnya peserta uji yang berhak mengikuti uji kompetensi Bid Manajemen Risiko secara fast track?
A : Yang berhak mengikuti adalah peserta uji untuk level 4 dan 5, belum pernah mengikuti uji kompetensi Bid Manajemen Risiko secara fast track dan dikuatkan dengan menandatangani surat pernyataan bahwa belum pernah mengikuti uji kompetensi Bid Manajemen Risiko secara fast track
Q : Apakah atas dasar hasil rekomendasi dari asesor sudah dapat digunakan oleh asesi untuk mengikuti uji kompetensi level berikutnya?
A : Belum bisa, karena rekomendasi asesor belum final karena masih harus diputuskan oleh Komite Sertifikasi. Komite Sertifikasi dalam memutuskan akan mengumpulkan informasi, khususnya mengenai pelaksanaan tata tertib uji kompetensi telah dilaksanakan sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan rekomendasi yang diajukan oleh asesor
Q : Berapa lama hasil uji diumumkan oleh LSPP?
A : 10 hari kerja setelah pelaksanaan uji
Q : Apakah asesi bisa mendapatkan hasil secara langsung kepada LSPP dan dengan siapa serta bagaimana caranya?
A : Belum bisa, Hasil uji akan disampaikan kepada pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan uji pada instansi asesi bersangkutan
Q : Dari media mana hasil uji dapat diperoleh oleh asesi?
A : Pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan uji pada instansi asesi bersangkutan
Q : Berapa lama asesi yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat?
A : 20 hari kerja setelah pengumuman hasil uji
Q : Apakah sertifikat langsung dapat diterima oleh asesi?
A : Sertifikat akan dikirimkan langsung oleh LSP Perbankan kepada unit kerja peserta uji, yang selanjutnya penyerahannya kepada peserta uji diserahkan kepada unit kerja masing-masing peserta uji.
Q : Apakah LSP Perbankan dapat melakukan survielance?
A : LSP Perbankan wajib melakukan pemeliharaan / surveillance secara periodic, seseuai ketentuan yang berlaku.
Q : Pedoman apa yg digunakan oleh LSP Perbankan untuk melakukan pemeliharaan / survielance?
A : Pedoman yang dipakai adalah Pedoman BNSP dan Peraturan Bank Indonesia
Q : Apakah LSP Perbankan dapat memberikan pembekalan / pelatihan kepada peserta uji?
A : LSP Perbankan tidak dibenarkan memberikan pembekalan / pelatihan kepada peserta uji untuk menjaga independence dalam melakukan sertifikasi
Q : Apakah LSP Perbankan dapat memberikan informasi mengenai training provider?
A : LSP Perbankan dapat memberikan informasi training provider yang dapat dilihat dalam website LSP Perbankan, dengan alamat: lspperbankan.org