LSP Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ketiga (P3) yang didirikan oleh Asosiasi Industri di sektor perbankan yang telah mendapatkan lisensi dengan sertifikat nomor BNSP-LSP-030-ID dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2025. Sesuai Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep. 1961/BNSP/IX/2023 Tanggal 8 September 2023 Tentang Penambahan Ruang Lingkup Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan, LSP LSPP dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup lisensi 40 (empat puluh) skema sertifikasi pada bidang Manajemen Risiko Perbankan, Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR), General Banking, Audit Intern Bank, Wealth Management, Operation, Funding & Services, Credit.

Skema sertifikasi kompetensi dan biaya sertifikasi dapat dilihat pada menu “Layanan Skema Sertifikasi”. Alur pelaksanaan sertifikasi dapat dilihat pada menu “Lihat SOP”

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Email: sekretariat@lspp.or.id Telepon: (021) 75901547, 5278793, 5278794

Workshop Asesor LSPP Tahun 2023 Batch 3, Jakarta 03 Mei 2023

Workshop Asesor LSPP tahun 2023 Batch 3 bersama bapak Wakil Ketua BNSP – pak Miftakul Azis dan Komisioner BNSP – pak Zubair

BERITA TERKINI

PARTNER KAMI

Scroll to Top