Sertifikasi

 

image-sertifikasi-LSPP

 

OverviewApa Saja Jenis Sertifikat LSPPKenapa Memilih Sertifikasi LSPPSertifikasi WajibSertifikasi Yang Tepat Untuk AndaPeliharalah Sertifikat Anda

Menurut Undang Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.  Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja seseorang yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang ditetapkan. Standar kompetensi kerja adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.

Sampai saat ini Institut Bankir Indonesia (IBI) sebagai satu-satunya asosiasi profesi bankir di Indonesia telah mengidentifikasi 12 (dua belas) bidang kompetensi di industri perbankan, yaitu bidang manajemen risiko, audit internal, compliance, treasury, wealth management, lending, funding and services, operation, sales and marketing, human resources, finance dan information technology. Disamping itu terdapat kompetensi bidang general banking yang dibutuhkan oleh bankir untuk tingkat pimpinan.  Bidang kompetensi tersebut mencakup perbankan umum maupun perbankan syariah.

jenislspp

  • Didirikan oleh asosiasi bankir (IBI), asosiasi industry yaitu Perbanas, Himbara, Asbanda, Asbisindo, Perbarindo.
  • Didukung  oleh asosiasi profesi yaitu BARa (Banker Association for Risk Management), IAIB (Ikatan Audit Internal Bank), ACI (Association Cambiste Internationale Indonesia) Forexindo, CWMA (Certified Wealth Management Association).
  • Direkomendasi oleh Bank Indonesia sesuai dengan surat Bank Indonesia No.13/66/DPNP  Tanggal 14 Februari 2011.
  • Memperoleh lisensi  dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)  berdasarkan surat keputusan No.KEP-117/BNSP/IX/2011  Tanggal 7 September 2011.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 19 /PBI/2009 Tanggal 4 Juni 2009 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 7 /PBI/2010 Tanggal 19 April 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum, Bank wajib mengisi jabatan Pengurus dan Pejabat Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko.  Pengurus dan Pejabat Bank tersebut wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. 

Sertifikasi yang tepat untuk anda adalah sesuai dengan tugas dan jabatannya serta seseorang dapat memperoleh beberapa sertifikat yang relevan dengan tugasnya masing-masing.

Sepanjang seorang banker bekerja di bidangnya, maka kompetensi harus dipelihara.  Menurut Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai regulator di bidang sertifikasi profesi, selain berfungsi sebagai pelaksana sertifikasi maka juga berfungsi sebagai pemelihara kompetensi profesi.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, Pengurus dan Pejabat Bank yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko wajib mengikuti Program Pemeliharaan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun untuk tingkat 1 dan 2, serta 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tingkat 3, 4 dan 5. Ketentuan dan tata cara program pemeliharaan (Refreshment) Sertifikasi Manajemen Risiko diatur dalam ketentuan tersendiri (Klik Di sini untuk men-download) ===> ketentuan dan tata cara di email

Sementara itu jangka waktu program pemeliharaan bagi bidang kompetensi lainnya ditentukan dalam skema sertifikasi yang disetujui oleh Komite Skema yang antara lain beranggotakan asosiasi profesi sesuai dengan bidangnya.

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PERBANKAN (“LSPP”)

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif ( melalui perusahaan / bank ) maupun secara perseorangan dan

dapat disampaikan langsung ke kantor LSP Perbankan

[tg_button href=”#” align=”center”]DAFTAR[/tg_button]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top