Banding

Pedoman Banding Peserta Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan

  1. LSPP menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
    • Proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa.
    • Penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya.
    • Memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan;
    • Peserta sertifikasi yang mengajukan banding dikenakan biaya banding yang besarnya sama dengan biaya sertifikasi.
  1. LSPP membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
  2. Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
  3. LSPP bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. LSPP harus menjamin bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.
  4. Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
  5. LSPP menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.
  6. LSPP memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.
  7. Pelaksanaan penanganan banding dilakukan mengacu pada standar prosedur yang telah ditetapkan.
  8. Download Form Banding  (download)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top