Juni 2016

OJK Akhirnya Bolehkan LSPP Lakukan Sertifikasi Manajemen Risiko

Jakarta–Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon melalui surat No. S-38/D.03/2016 akhirnya menyatakan imbauan OJK yang disampaikan melalui surat No.S-20/D.03/2016 tidak berlaku lagi. Sebelumnya, surat OJK bernomor S-20/D.03/2016 tersebut memang membuat heboh. Pasalnya surat tersebut berisi tentang imbauan pada para bankir untuk tidak mengikuti pelatihan sertifikasi manajemen risiko (SMR) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan …

OJK Akhirnya Bolehkan LSPP Lakukan Sertifikasi Manajemen Risiko Selengkapnya »

Scroll to Top